Korupsi Jalur Mandiri PPG Terbongkar! Polresta Magelang Tangkap Empat Tersangka, Uang Miliaran Diamankan

    Korupsi Jalur Mandiri PPG Terbongkar! Polresta Magelang Tangkap Empat Tersangka, Uang Miliaran Diamankan

    Magelang - Kasus korupsi yang menyelubungi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Magelang akhirnya terungkap! Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap empat tersangka dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis, yang mengungkap modus penipuan melalui jalur percepatan PPG "mandiri" fiktif. Para tersangka yang terlibat kini telah diserahkan ke kejaksaan dengan barang bukti uang tunai senilai lebih dari satu miliar rupiah!, Kamis (31/10/2024).

    Empat tersangka, yakni TM (42) guru PAI asal Kabupaten Semarang, serta HY (44), KZP (35), dan JM (32) yang juga guru PAI di Kabupaten Magelang, diduga mendirikan organisasi PGTK Bumi Serasi untuk menjaring uang dari guru-guru yang tergiur percepatan jalur PPG. Para tersangka menawarkan jalur khusus dengan iming-iming "mandiri" kepada para guru yang telah lolos seleksi akademik namun belum mendapat kesempatan untuk mengikuti PPG resmi. Hasilnya, terkumpul uang senilai Rp 8.500.000 dari setiap guru yang tergiur untuk mendaftar.

    Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers hari ini bahwa Polresta Magelang telah menindak tegas praktik korupsi ini, sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memperkuat pencegahan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kami tegaskan, jangan percaya oknum yang menawarkan program mandiri PPG, " tegas Kombes Pol Mustofa.

    OTT yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Magelang terjadi di rumah salah satu tersangka pada Sabtu, 9 Maret 2024. Uang tunai sebesar Rp 1.037.000.000 diamankan dari 122 guru PAI dan Rp 127.500.000 dari 15 guru PAI SD di Kecamatan Tegalrejo. Dalam OTT ini, tiga tersangka—KZP, HY, dan JM—tertangkap basah dengan barang bukti uang di lokasi kejadian.

    Para tersangka kini menghadapi ancaman Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau denda hingga satu miliar rupiah. Polresta Magelang menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan menghimbau para guru untuk berhati-hati terhadap tawaran serupa.

    Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya korupsi di dunia pendidikan. Pemerintah dan kepolisian berkomitmen untuk memberantas kasus-kasus serupa agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tidak lagi ternodai oleh oknum yang menyalahgunakan kepercayaan.

    (Humas Polresta Magelang)

    magelang jateng ott korupsi
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    TMMD Wujud Program Strategis Dalam Percepatan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Magelang Bawa Harapan: Bantuan...

    Komentar

    Berita terkait